Lompat ke isi utama

Pers Release

KEPUTUSAN PANWASLU KECAMATAN DONDO

Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Nomo : 704/LHP/PM.01.02/ST-13.06/IX/2024 Panwaslu Kecamatan Dondo berpendapat telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam ranah Hukum Pemerintahan Desa yang merupakan pelanggaran terhadap larangan Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 29 undang-undang Desa, yakni “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”. Senin (16/09/2024).

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 “Dalam hal Pengawas Pemilihan menemukan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan dan/atau sebelum memasuki tahapan masa kampanye, maka berdasarkan keputusan pleno Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dan kepada Gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah”.

Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan dengan Nomor : 704/LHP/PM.01.02/ST-13.06/IX/2024 Panwaslu Kecamatan Dondo meneruskan Kepada Bawaslu Kabupaten Tolitoli untuk diteruskan; Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah meneruskan laporan hasil pengawasan Nomor : 704/LHP/PM.01.02/ST-13.06/IX/2024 kepada Bupati Tolitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pers Release