Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

BAWASLU KABUPATEN TOLITOLI

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

BAWASLU KABUPATEN/KOTA BERTUGAS :

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a.    Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap :
       1.    Pelanggaran Pemilu; dan
       2.    Sengketa proses pemilu.

b.    Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas ;
       1.    Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
       2.    Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
       3.    Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
       4.    Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
       5.    Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
       6.    Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitugan suara hasil pemilu;
       7.    Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
       8.    Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

       9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dari seluruh kecamatan;
      10.    Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
       11.    Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

c.    Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d.    Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e.    Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
      1.    Putusan DKPP;
      2.    Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
      3.    Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
      4.    Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
      5.    Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f.    Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.    Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h.    Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 102
(1)    Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

a.    Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b.    Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c.    Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

(2)    Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a.    Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b.    Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c.    Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
d.    Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3)    Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
a.    Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
b.    Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c.    Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
d.    Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e.    Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabuoaten/kota.
 

Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang :
a.    Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b.    Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c.    Menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu diwilayah kabupaten/kota;
d.    Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e.    Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
f.    Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g.    Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :
a.    Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d.    Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e.    Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.    Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g.    Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.