Gakkumdu Tolitoli Serahkan Kembali Alat Bukti Tindak Pidana Pemilihan 2024 kepada Pemiliknya
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tolitoli telah menyerahkan alat bukti berupa sebuah handphone kepada pemiliknya. Alat bukti tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana pemilihan, yang dikembalikan setelah proses hukum atas kasus tersebut dinyatakan selesai oleh pihak berwenang.
Acara serah terima berlangsung di Sekretariat Bawaslu Tolitoli pada Senin, (06/01/2025), dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik; anggota Bawaslu, Amriadi dan Abd. Fattah; serta perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik, menjelaskan bahwa penyerahan alat bukti ini dilakukan kepada IL, yang berasal dari Kejaksaan Tolitoli, dan menandai berakhirnya proses hukum terkait kasus tersebut.
"Proses hukum telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hari ini, alat bukti yang sebelumnya disita untuk kepentingan penyelidikan dikembalikan kepada pemiliknya sebagai bentuk penghormatan atas hak-hak mereka," ujar Fajar Syadik.
Penyerahan alat bukti dilakukan dengan tertib dan disertai administrasi ketat untuk memastikan keabsahan kepemilikan, serta diikuti dengan ucapan terima kasih kepada Saudari IL.
Pemilik alat bukti, yang berinisial IL, menyampaikan rasa terima kasih atas profesionalisme dan transparansi Gakkumdu dalam menangani kasus ini.
"Kami berterima kasih atas penanganan yang adil serta pengembalian barang-barang kami secara utuh tanpa ada yang kurang," ujar IL.
Penyerahan alat bukti ini menunjukkan komitmen Gakkumdu Tolitoli dalam menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas, khususnya dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Umum 2024.
Penulis Editor : Wahyudin
Foto : Whn