Bawaslu Tolitoli Ikuti Rapat Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Sehubungan dengan proses Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengutus Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik, untuk mengikuti Rapat Lanjutan Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis. Rapat ini diselenggarakan pada 27 hingga 31 Desember 2024 di Millenium Hotel Sirih, Jakarta.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun keterangan tertulis terkait permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad H. M. Ali dan Abdul Karim Aljufri. Pasangan calon ini menggugat hasil pemilihan di 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024.
Ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik, mengungkapkan, "Sebagai bagian dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Tolitoli berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Penugasan ini juga bertujuan mendukung penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, dengan harapan menjaga integritas pemilihan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi."
Penulis & Editor : Wahyudin
Foto : Fadly