Bawaslu Kabupaten Tolitoli Lakukan RDK Evaluasi SOP Layanan Hukum
|
Tolitoli, 31 Oktober 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli menggelar rapat evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Hukum yang diterapkan di lingkungan sekretariat (31/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan layanan hukum berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat evaluasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu kabupaten Tolitoli, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) serta dihadiri oleh Koordinator Sekretariat bersama seluruh jajaran staf sekretariat.
Dalam arahan Ketua Bawaslu kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu serta pelayanan konsultasi hukum secara langsung dan daring.
Sementara, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Amriadi, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk menyesuaikan mekanisme pelayanan hukum dengan kebutuhan publik.
“SOP layanan hukum harus terus diperbarui agar mampu menjawab tantangan dan dinamika penyelenggaraan pemilu. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Diwaktu yang sama, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Irpan, SH, menambahkan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan tata kelola administrasi hukum dan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses pelayanan hukum memiliki panduan yang jelas dan mudah dipahami, baik oleh petugas maupun oleh masyarakat,” tuturnya.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik di bidang pengawasan pemilu tahun 2029 mendatang.
Penulis: Humas