Temukan Unsur Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Tolitoli Kirim Rekomendasi Ke KASN
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian, dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli, kasus yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Tolitoli dengan Nomor Temuan 006/TM/PB/Kab/26.10/III/2020 diduga memenuhi unsur pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, Senin (23/3/2020).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah melakukan klarifikasi terhadap KS yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Posisi KS sebagai ASN diduga telah dilanggar akibat memberikan bentuk dukungan terhadap salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa “Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :h. Profesionalisme, netralitas, dan Bermoral Tinggiâ€. Lebih lanjut pasal 11 huruf c menyatakan : “Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, Maupun golonganâ€.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan : “ Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.