SENTRA GAKKUMDU BAWASLU TOLITOLI OPTIMALKAN PEMBAHASAN POTENSI PELANGGARAN DIMASA KAMPANYE
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Tolitoli melakukan rapat guna membahas potensi pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada tahapan kampanye, Jumat (25/9/2020).
Pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember mendatang menjadi perhatian bagi Bawaslu Kabupaten Tolitoli dalam menghadapi adanya potensi pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Tim yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli ini lebih rinci melakukan penyamaan persepsi terhadap keterpenuhan unsur pelanggaran pidana.
“Perlunya penyamaan persepsi dalam penanganan potensi tindak pidana pada masa kampenye, penguatan dari setiap lembaga terkait teknis penanganan tindak pidana†Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik saat memimpin rapat.
Dalam Peraturan Bersama yang resmi ditandatangani pada 20 Juli lalu, salah satu hal yang berubah yaitu penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah terlibat sejak awal dalam proses penerimaan Laporan/Temuan tindak pidana Pemilihan. Menanggapi hal ini, penanganan perkara dapat berjalan efektif, pembedahan terhadap pasal-pasal tindak pidana dan penyusunan keperluan alat bukti bisa dibahas bersama lebih awal.