Lompat ke isi utama

Berita

Resmi, Bawaslu Tolitoli Tandatangani NPHD Pilkada 2020

Resmi, Bawaslu Tolitoli Tandatangani NPHD Pilkada 2020

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Bawaslu Kabupaten Tolitoli bersama Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan KPU Kabupaten Tolitoli akhirnya secara resmi melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Tahun 2020, Selasa (01/10/2019).

Persiapan NPHD merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 33 Thun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD TA 2020 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilgub, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.

Penandatanganan NPHD yang dilakukan oleh Bupati Tolitoli,  Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli (Fajar Syadik), Ketua KPU Kabupaten Tolitoli (Suleman) yang dilanjutkan oleh Penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua Bawaslu Tolitoli turut disaksikan seluruh unsusr Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dan Pimpinan Partai Politik yang berjalan aman dan lancar.

Dalam sambutan sebelum melaksanakan penandatanganan, Fajar mengungkapkan peranan stakeholder sangat mendukung maksimalnya penggunaan anggaran Pilkada yang telah ditetapkan bersama pemerintah Daerah.

“kami (Bawaslu) berharap dukungan dari rekan-rekan sekalian untuk membantu memantau Bawaslu dalam penggunaan anggaran nantinya, sehingga dapat digunakan semaksimal mungkin sesuai dengan yang disepakati” Ungkapnya.

Usai melakukan tanda tangan, Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan menyampaikan sinergitas antara Pemerintah Daerah Dan Penyelenggara Pemilu merupakan upaya membangun Kabupaten Tolitoli yang lebih baik dan demokratis dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang berkualitas.

Lebih lanjut, diharapkan Bawaslu Kabupaten Tolitoli terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pada tahapan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Tolitoli.

“Bagi Badan Pengawas Pemilu sebagai institusi pengontrol jalannya tahapan pilkada agar bekerja profesional dan mengawasi segala bentuk pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku” imbuhnya.