Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR PEMBENTUKAN POKJA TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN PROTOKOL COVID – 19 DI PILKADA 2020

RAKOR PEMBENTUKAN POKJA TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN PROTOKOL COVID – 19 DI PILKADA 2020

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli telah menindaklanjuti instruksi Bawaslu Republik Indonesia terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran Covid â€“ 19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Kamis (24/9/2020).

Pokja tersebut dibentuk bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli, Kodim 1305 Buol Tolitoli, LANAL Tolitoli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli, Gugus Tugas Covid – 19 kabupaten Tolitoli, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Tolitoli.

Ketua Bawaslu Kabupaten  Tolitoli Fajar Syadik saat memimpin rapat menyatakan Pokja yang diibentuk nantinya akan bekerja dalam kegiatan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan.

Sementara itu, seluruh stakeholder yang hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Tolitoli tersebut menyambut baik terhadap rencana pembentukan Pokja yang dibentuk. Demi kesuksesan Pilkada seluruh jajaran akan bekerja sama dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran sesuai mekanisme kerja Pokja.

Terkait penindakan pelanggaran, Fajar menambahkan bahwa terdapat jenis sanksi administrasi yaitu peringatan dan denda administratif. Pernyataan tersebut ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya menegakkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

Sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap segala bentuk upaya pengerahan massa, Pokja yang dibentuk akan segera menyelenggarakan deklarasi bagi peserta pemilihan untuk patuh terhadap protokol kesehatan.