Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses

Rakernis Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam penyelesaian sengketa pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan rapat kerja teknis pelaksanaan proses musyawarah dan perumusan putusan penyelesaian sengketa proses pilkada serentak Tahun 2020 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tengah dalam jaringan (daring)  Via Aplikasi Zoom Meeting. (Selasa, 23/6)

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik bersama Anggota Rustam Datuamas dan Samsuri turut serta dalam kegiatan yang dihadiri Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen dalam Sambutannya menuturkan, Bawaslu harus menunjukkan kerja profesionalitas karena tidak jarang saat ini Bawaslu memiliki potensi untuk dipermasalahkan terutama secara hukum, pidana, perdata maupun kode etik.

Sekaitan dengan hal itu tentunya pelaksanaan wewenang Bawaslu harus sesuai dengan prosedur, kualitas dan substansinya.

Dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pilkada Kegiatan Rapat kerja Teknis ini diharapkan dapat membuat Bawaslu Kabupaten/Kota memahami proses musyawarah dengan baik dan juga penyelesaian sengketa dalam rangka melahirkan putusan yang berkualitas.

Hadir sebagai pembicara Rahmat Bagja Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Purnomo Tenaga Ahli Bawaslu RI, Ali Umar Harahap Tim Asistensi Bawaslu RI, dan Dayanto Tim Asistensi Bawaslu RI.

Bagja mengharapkan Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan metode konvensional (tatap muka) sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memahami bagaimana melaksakan musyawarah, dimana hal ini menjadi pokok dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan ketika keadaan dalam pandemi covid-19 ini sudah memungkinkan.

Sebelumnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan Bimbingan teknis terkait penerimaan permohonan sengketa sehingga kegiatan ini sebagai lanjutan untuk memahami secara utuh proses penyelesaian sengketa. (Humas)