Pilkada 2020, Bawaslu Tolitoli Tangani 50 Kasus Dugaan Pelanggaran
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli menangani sebanyak 50 kasus temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Dari data yang dihimpun melalui Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tolitoli sebanyak 28 kasus termasuk temuan dan 22 kasus yang bersumber dari laporan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik yang juga mengampuh divisi tersebut menjabarkan bahwa dari 50 kasus yang ditangani masing – masing terdiri atas 5 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana, 18 kasus dugaan pelanggaran administrasi, dan sebanyak 28 kasus dugaan pelanggaran hukum lainnya. Fajar menerangkan bahwa dalam 50 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani tersebut terdapat temuan dimana satu nomor registrasi temuan terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dan hukum lainnya. Namun dari hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Adapun kasus tindak pidana yang telah ditangani bersumber dari temuan Bawaslu dan laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan kajian oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Tolitoli yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dari 5 kasus yang dikaji, 4 diantaranya merupakan bukan pelanggaran serta 1 kasus yang termasuk pelanggaran tindak pidana Pemilihan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tolitoli dalam putusan inkracht.
Sementara untuk 18 kasus dugaan pelanggaran administrasi, sebanyak 12 kasus merupakan pelanggaran yang selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli dan 6 kasus lainnya termasuk bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan.
Selanjutnya, 28 kasus pelanggaran hukum lainnya yang dimaksud adalah pelanggaran netralitas penyelenggara negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dari 28 kasus tersebut sebanyak 23 kasus termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN dan telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi kepada Komisi ASN di Jakarta, 1 Kepala Desa dan 1 Perangkat Desa yang masing-masing ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi ke Camat yang bersangkutan. Sementara 3 kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelaggaran.
Perlu diketahui, jumlah total laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kabupaten Tolitoli meningkat signifikan dari Pemilu Tahun 2019. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran menjadi tinggi dan tentu menjadi eksistensi Bawaslu dalam menunjukkan sikap netral dalam menerima dan mengkaji dugaan pelanggaran.
Namun demikian, Bawaslu akan terus berupaya melakukan upaya perbaikan, bukan hanya dari sisi penyelenggara, melainkan melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat dan peserta Pemilu maupun Pemilihan demi melaksanakan tahapan sesuai aturan yang berlaku.