Penyelesaikan Sengketa Proses Acara Cepat, Rasyidi: Perlu Kepercayaan Diri
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Dalam menjalankan tugas, Bawaslu juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Sementara itu salah satu metode yang digunakan adalah penyelesaian sengketa acara cepat dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilu. Dalam menyelesaiakan ini diperlukan kepercayaan diri bagi pengawas pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Muhammad Rasyidi Bakry dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat bagi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2014, Kamis (22/12/2022).
Pria yang akrab disapa Rasyidi ini mengutarakan kepercayaan diri timbul karena kita memahami yang dikerjakan. Pemahaman akan muncul jika Kita mempelajari regulasi yang ada dengan tidak membatasi untuk mengembangkan diri.
“Menjadi mediator dalam menangani sengketa antarpeserta diperlukan confident, percaya diri dapat tumbuh kalau kita memahami apa yang kita kerjakan. Di era keterbukaan informasi, kita dapat dengan mudah mengakses informasi maupun regulasi†terang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut di forum yang dihadiri jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tolitoli.
Sesuai regulasi, Bawalsu kabupaten bisa memberikan mandat ke kecamatan untuk menangani sengketa di wilayah kerja masing-masing. Untuk itu diperlukan pemahaman sejak dini. Hal ini pula yang sejalan dengan penyampaian Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik dalam sambutannya.
“diberikannya mandat ke kecamatan untuk melakukan penyelesain sengketa antarpeserta nantinya akan mempermudah jalan proses pengawasan apalagi tidak menutup kemungkinan proses sengketa akan muncul di wilayah kecamatan yang sama dalam satu waktu. Tentu dengan pengetahuan dan perilaku yang sesuai dengan regulasi†ujar Fajar.
