Lompat ke isi utama

Berita

Penundaan Pilkada, Pengawas Ad Hoc Diberhentikan Sementara

Penundaan Pilkada, Pengawas Ad Hoc Diberhentikan Sementara

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan beberapa Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 ditunda, hal ini mengakibatkan pengawas Ad Hoc dilakukan pemberhentian sementara.

Hal ini menyusul adanya Surat Edaran yang dikeluarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum  Republik Indonesia Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret dan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 054/K.ST/TU.00.01/III/2020 tanggal 28 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Tolitoli kemudian melakukan pemberhentian sementara terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Tolitoli.

Pemberhentian sementara ini terhitung sejak 31 Maret 2020. Selama masa pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium.

“Kami (Bawaslu Tolitoli) telah mengeluarakan Surat Keputusan terkait pemberhentian sementara pengawas ad hoc tertanggal 30 Maret 2020, dengan masalah yang kita hadapi sekarang, para pengawas tentu mengerti dan dapat menerima keputusan yang ada”  Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik.

Fajar mengharapakan para pengawas yang telah diberhentikan sementara ini dapat tetap menjaga integritasnya sampai nanti dilanjutkannya tahapan Pilkada. “Tentu saya sudah berpesan  bahwa para pengawas harus tetap menjaga integritas dan nanti berlanjutnya kembali pelaksanaan tugas dan fungsinya” imbuhnya.

Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban berdasarkan petunjuk lebih  lanjut dari Bawaslu RI.