Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Peseorangan Pilkada Tolitoli

Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Peseorangan Pilkada Tolitoli

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Bawaslu Kabupaten Tolitoli melalui pelaksana tugas telah melakukan pengawasan secara langsung pada sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli sejak tanggal 19 s.d. 23 Februari 2020 terhadap penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2020, KPU Kabupaten Tolitoli membuka layanan pada pukul 08:00 pagi hingga 16:00 Wita sedangkan pada tanggal 23 Februari 2020, KPU membuka layanan dari pukul 08:00 hingga pukul 24:00 Wita.

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tolitoli tentang syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 14.944 pemilih yang tersebar minimal di 6 kecamatan. Syarat minimal dukungan tersebut ditetapkan berdasarkan 10 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir Kabupaten Tolitoli yakni sebanyak 149.440 pemilih. Penetapan syarat dukungan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2019 di Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli dan dihadiri langsung oleh Bawaslu Kabupaten Tolitoli untuk memastikan pihak KPU Kabupaten Tolitoli melakukan tahapan penetapan syarat dukungan dilakukan sesuai dengan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Secara umum, KPU Kabupaten Tolitoli telah membuka layanan penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan secara terbuka namun sampai dengan hari terakhir penyerahan syarat tersebut, tidak ada satupun bakal calon maupun tim bakal calon yang melakukan penyerahan.