Pelanggaran Pembentukan PPK, Bawaslu Tolitoli Kirim Rekomendasi Ke KPU
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan kepala daerah Tahun 2020, salah satu tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli adalah melakukan pengawasan terhadap tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian, dan musyawarah oleh Bawaslu Kabupaten Tolitoli terhadap laporan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Tolitoli merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan, selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah menerima laporan Nomor 002/LP/PB/ Kab/26.10/II/2020, 003/LP/PB/Kab/26.10/II/2020, 004/LP/PB/Kab/26.10/II/2020, 005/LP/ PB/Kab/26.10/II/2020 pada hari yang berbeda. Para Pelapor melaporkan keberatan terhadap penetapan hasil ujian tertulis calon PPK Tahun 2020 yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 22/PP.04.2-PU/7204/KPU-Kab/II/2020 Tanggal 3 Februari 2020.
Sementara itu, berdasarkan kajian terhadap dasar hukum, fakta, dan analisis laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli selanjutnya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil seleksi ujian tertulis dan perankingan kembali terhadap hasil seleksi ujian tertulis calon anggota PPK Tahun 2020 sebagaimana telah tertuang pada pengumuman sebelumnya. Adapun kecamatan yang dilakukan peninjauan kembali yaitu Kecamatan Dondo, Kecamatan Dako Pemean, dan Kecamatan Tolitoli Utara.
Rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; menyatakan bahwa : “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas/Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihanâ€. Jo Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 menyatakan bahwa : “ Bawaslu atau pengawas Pemilihan memberikan rekomendasi terhadap Temuan dan Laporan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihanâ€.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Tolitoli juga turut merekomendasikan kepada KPU Tolitoli untuk melakukan penghapusan terhadap nama-nama yang setelah didengarkan keterangannya bukan anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai dengan kewenangan KPU Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.