Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tolitoli Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
|
Tolitoli, Bawaslu Kabuppaten Tolitoli - Tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Tolitoli 17 April 2019. Namun demikian, tidak dengan Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli. Melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu telah menerima laporan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
"Kami (Bawaslu) telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS. Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan pengawasan oleh pengawas TPS" Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik.
Dari hasil penelitian dan pengawasan yang dilakukan, diputuskan untuk melakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 2 TPS yang masing-masing berada di Desa Laulalang, Tolitoli Utara dan Desa Lantapan, Galang.
Fajar mengungkapkan bahwa KPPS yang terdapat di 2 TPS tersebut telah melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sehingga Bawaslu mendorong KPU untuk segera melakukan PSU dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penelitian dan Pengawasan telah dilaksanakan, kedua TPS jelas melanggar karena telah memberikan hak suara kepada calon pemilih yang tidak memiliki surat panggilan dan memiliki kartu identitas di Luar Wilayah TPS." Tegasnya.
Fajar menambahkan "PTPS telah mengirimkan rekomendasi Ke PPK masing-masing, kami (Bawaslu) pun telah memberikan rekomendasi ke KPU kabupaten Tolitoli agar PSU segera mungkin dapat dilaksanakan"terangnya.