Pekan Pertama Waskat Coklit, Bawaslu Tolitoli Temukan Beberapa Ketidaksesuaian Prosedur
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Sejak dimulainya pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada 12 Februari lalu, Bawaslu Kabupaten Tolitoli bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa telah melakukan pengawasan melekat (waskat). Dari hasil waskat yang dilakukan pada pekan pertama tersebut, ditemukan beberapa ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan coklit.
Dari data yang ditemukan secara faktual ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) didapati tidak dapat menunjukkan salinan surat tugas maupun surat keputusan pantarlih saat melakukan pencoklitan dan juga tidak menggunakan atributnya. Selain itu ada pula ditemukan petugas yang bekerja tidak sesuai dengan nama yang tertuang dalam surat keputusan. Selanjutnya ditemukan juga petugas yang tidak melaksanakan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
Dari ketiga aspek ketidaksesuaian prosedur tersebut, jajaran pengawas selanjutnya telah mengirimkan saran perbaikan kepada jajaran penyelenggara ditingkatannya untuk segera ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan kepada pantarlih.
Pekan pertama pelaksanaan waskat yang berlangsung hingga 19 Februari ini kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan uji petik terhadap daerah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah didata oleh pantarlih yang bertujuan untuk pengujian fakta terhadap kebenaran data coklit.
Untuk membuka sarana pengaduan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah membuka posko Kawal Hak Pilih dalam memastikan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih bejalan dengan benar. Pada tahapan coklit ini, masyarakat dapat mengadukan apabila belum menerima pendataan yang dilakukan oleh pantarlih maupun menemukan dugaan pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan coklit yang berlangsung hingga 14 Maret mendatang.