Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Tolitoli Ajak Warga Desa Santigi Cek DPS

Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Tolitoli Ajak Warga Desa Santigi Cek DPS

TOLITOLI, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 5 September hingga 14 September 2020 memasuki tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten. Olehnya Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik mengajak warga Desa Santigi untuk mengecek DPS yang akan di umumkan awal september mendatang.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan rutin safari jumat dilanjutkan dengan dialog bersama warga dalam kegiatan goes to camping day yang diselenggarakan oleh Panitia pengawas pemilihan Kecamatan Tolitoli Utara di Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Tolitoli melakukan pengawasan terhadap Daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pleno pemutakhiran tingkat Desa dan Kecamatan yang diselenggarakan mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2020.

Berkaitan dengan hal tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Samsuri menyampaikan bahwa hasil pencoklitan akan dituangkan dalam pleno yang berisi daftar pemilih sementara yang kemudian akan di umumkan kepada masyarakat. Pengumuman itu nantinya akan di tempel di tempat keramaian seperti di warung  atau rumah ibadah.

“nanti apabila sudah ditempel ditempat-tempat yang ramai seperti di warung, dimesjid dan sebagainya tolong di cek nama-nama bapak ibu sudah ada atau belum juga nama-nama keluarga yang sudah memenuhi syarat apakah sudah masuk dalam daftar pemilih itu”. ungkap Samsuri

Fajar juga mengimbau warga agar memenuhi syarat-syarat pemilih untuk dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

“syarat pemilih adalah warga negara yang genap berusia 17 tahun keatas dan sudah menikah. Jika ada sesuatu yang menghambat dalam pemenuhan syarat pemilih tersebut warga untuk dapat menyampaikannya kepada PKD.” imbuhnya

Hal ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi  Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilihan umum serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan mengajak warga untuk turut mengawal kesuksesan pilkada Tahun 2020 yang jujur dan adil tanpa adanya pelanggaran. (Humas)