Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pengawasan PSU, Wadir Binmas Polda Sulteng Kunjungi Bawaslu Tolitoli

Pastikan Pengawasan PSU, Wadir Binmas Polda Sulteng Kunjungi Bawaslu Tolitoli

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulteng AKBP Sirajuddin Ramly melakukan kunjungan ke Bawaslu Tolitoli pada hari Kamis tanggal 25 April 2019, yang langsung diterima oleh Ketua (Fajar syadik) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Tolitoli (Irpan Supu).

Dalam kunjungan ini AKBP Sirajuddin Ramly menjelaskan tentang  pentingnya langkah-langkah pengamanan dan pembinaan masyarakat jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kabupaten Tolitoli  serta peran aktif Bawaslu dan jajarannya dalam  penyampaian informasi PSU kepada masyarakat sekitar wilayah PSU. Dalam diskusi yang penuh kehangatan itu mantan Kapolres Parigi Moutong ini menyatakan bahwa pada pelaksanaan PSU situasi psikologis masyarakat agak berbeda dengan Pemilu lazimnya oleh karena  berbagai kepentingan dari para calon maupun peserta pemilu, apalagi  3 PSU ini dilakukan di daerah pemilihan yang sama, olehnya itu Polri mengajak Bawaslu untuk bersama memberikan pesan-pesan kamtibmas yang kondusif jelang PSU. Jajaran Bawaslu sebagai pengawas pemilu diharapkan tetap konsisten dalam pengawasan prosedur dan Mekanisme PSU.

Ketua Bawaslu Tolitoli juga menyampaikan bahwa untuk menghadapi PSU telah di undang jajaran panwascam, PKD dan Pengawas TPS di wilayah PSU untuk diberikan penguatan-penguatan terkait tekhnis pengawasan PSU serta Pemetaan dan identifikasi beberapa masalah yang kemungkinan terjadi seperti membludaknya Pemilih yang menggunakan Hak Pilih, serta antisipasi pemilih khusus yang hanya menggunakan KTP. Olehnya itu pengawas akan menyandingkan daftar pemilih di TPS PSU dengan daftar pemilih di TPS terdekat.

Sebagaimana diketahui  berdasarkan penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS di TPS 1 Desa Lantapan dan TPS 7 Desa Lalos Kecamatan Galang serta TPS 11 Desa Lalulalang kecamatan Tolitoli Utara di temukan hal-hal yang memenuhi unsur Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur pasal 372 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.