Lompat ke isi utama

Berita

Pandangan dan Kebijakan Negara Demokrasi Terhadap Pandemi di Asia

Pandangan dan Kebijakan Negara Demokrasi Terhadap Pandemi di Asia

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Dalam suasana pandemi ruang pertemuan sangat dibatasi, sehingga platform seperti ini sangat dibutuhkan untuk berkomunikasi dan mengemukakan pendapat mengenai pemilu maupun demokrasi. Hal itu disampaikan oleh Ichal Supriadi Sekretaris Jenderal Asia Democracy Network di Seoul Korea Selatan dalam Webincang Tadarus Pengawasan Pemilu yang di Inisiasi Oleh Bawaslu Republik Indonesia Beberapa waktu lalu. Bukan hanya Indonesia sendiri yang mengalami Dampak pandemi Covid-19 terhadap demokrasi dan HAM, tetapi juga di Asia bahkan dunia.

Dalam pidatonya Antonio Guterres Komisioner tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa pandemik ini bukan hanya masalah kesehatan semata tetapi bisa saja berkembang menjadi persoalan ekonomi, politik, keamanan dan juga akan berujung pada Hak Asasi Manusia (HAM), yang sudah diamini oleh seluruh sektor pegiat HAM dan demokrasi yang mengikuti dampak langsung dan tidak langsung dari pandemi covid-19 setiap harinya.

Pandemi Covid-19 ini merupakan tes kepemimpinan terhadap negara yang mengalaminya. Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap proses pemulihan (recovery). Bagaimana efisiensi pemerintah membuat kebijakan dalam membatasi penyebaran Covid-19 seperti menyediakan jaringan pengamanan sosial terhadap masyarakat, meningkatkan kualitas Medical Service yang cukup baik dalam merawat dan menyembuhkan juga kemampuan keuangan Negara.

Ada beberapa hal perlu diperhatikan mengapa Demokrasi juga terdampak langsung dalam virus covid-19. Dengan mewabahnya virus ini hampir seluruh jalan raya, seluruh central bisnis, ekonomi bahkan kegiatan-kegiatan sosial tiba-tiba dihentikan.

Pertama, Demokrasi menerima serangan langsung (direct attack) dalam rutinitasnya. Jiwa dalam demokrasi itu sendiri adalah kebebasan untuk bergerak, kebebasan untuk berkumpul juga menyelenggarakan pemilu sesuai dengan tahapan. Kini rutin demokrasi sedang terganggu, tidak lagi bebas bisa berkumpul dan bergerak hingga pemilu yang ditunda karena akan terjadi pengumpulan massa. Tahapan saat ini sedang tertahan dan belum tahu sampai kapan ini akan berlangsung.

Kedua, terjadi kevakuman dalam fungsi kontrol yang biasanya dilakukan oleh Organisasi Masyarakat, Mahasiswa, Parlemen juga media  untuk menjaga pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Saat ini fungsi kontrol sangat melemah, yang biasanya bisa mengkritik pemerintah secara langsung, menyampaikan petisi atau bahkan berdemonstrasi tidak bisa dilakukan. Sekarang ini pemerintah sedang menikmati kebebasan untuk kebijakan yang mereka ambil, baik buruknya itu hanya akan menerima kritikan yang sangat minim dari masyarakat.

Ketiga, Tidak adanya atau melemahnya tekanan dan sanksi dari PBB terhadap negara yang menyalahi aturan serta melanggar HAM dan demokrasi. Hal ini akan berdampak pada ujaran kebencian(hate speech) yang menjadi trend di berbagai negara, Diskriminasi terhadap minoritas dalam pelayanan kesehatan, ketersediaan makanan, hukum hingga pekerjaan.

Hampir seluruh Pemilu didunia ditunda dalam jangka waktu yang berbeda. Data international IDEA pada 1 Maret 2020 sampai 20 April 2020 tercatat sebanyak 50 negara bagian (territory) yang memutuskan untuk menunda Pemilu Nasional maupun Pilkadanya karena Covid-19.

Hanya beberapa yang akhirnya melanjutkan. Tetapi perdebatannya bukan lagi tentang mengapa negara tersebut bisa menyelenggarakannya sedangkan tidak dengan Indonesia. Kemampuan masing-masing pemerintahan, Sistem Politik, Sistem Pemilu, Sistem Kampanye sangat berbeda tiap negara. Sehingga apabila memvandingkan dengan Indonesia yang memutuskan untuk menunda Pilkada hingga Desember 2020 nanti cukup berat, namun bukan berarti tidak mungkin.

Dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada Desember 2020 sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam memprioritaskan antara event politik dengan kesehatan masyarakat. Pemilu merupakan ajang pesta demokrasi dimana masyarakat terpenuhi hak pilihnya tetapi sesuai dengan amanat UUD 1945 tugas negara adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia, Kesehatan masyarakat adalah yang utama.

“Adapun yang dapat kita lakukan adalah mempercepat pemulihan fungsi penyeimbang ( Ormas, mahasiswa, dan media) sebagai strategi yang efisien merespon kebijakan yang ada. Mendesak Parlemen agar tidak lagi melulu membahas Undang-undang yang sebenarnya bisa ditunda nanti dan syarat akan kepentingan politik. Agar kedepannya pemerintah jauh mengutamakan agenda yang penting dalam percepatan penanganan Covid-19” Ungkap Ichal Supriadi Sekretaris Jenderal ADN.