Lompat ke isi utama

Berita

Mengapa ASN, TNI, Polri Harus Netral?

Mengapa ASN, TNI, Polri Harus Netral?

Oleh: Irpan Supu

TOLITOLIBawaslu Kabupaten Tolitoli – Pertanyaan ini sering menggelitik dalam benak publik setiap jelang perhelatan  politik pemilihan, baik dalam Pemilihan Umum Legislatif, Presiden /Wakil Presiden  maupun Pemilihan Kepala Daerah yang sebentar lagi akan dilaksanakan di 270 provinsi /kabupaten/kota.

Jika dilihat dari aspek Hukum  selain ASN, TNI, dan Polri  banyak lembaga/profesi yang diperintahkan untuk bersikap netral seperti Hakim, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, pejabat dan pegawai BUMN dan BUMD, pejabat negara yang bukan anggota parpol, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD serta warga negara yang tak memiliki hak memilih.

Terkait TNI dan Polri pertanyaan dalam judul diatas nyaris sudah terjawab, oleh karena TNI dan Polri merupakan alat negara` yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan. Kedua institusi ini juga tak memiliki hak memilih maupun dipilih dalam pemilihan. Hampir semua pihak sepakat akan netralitas kedua institusi ini baik dalam doktrin, teori maupun praktek di lapangan sehingga kita tidak pernah melihat (kecuali satu dua kasus)  ada anggota TNI dan Polri yang terbukti melanggar prinsip netralitas ini.

Sementara itu Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu alat negara yang diharuskan untuk netral oleh peraturan perundang-undangan, hal ini tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden , calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dalam bentuk ikut serta dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon  baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Dua peraturan perundang-undangan tersebut secara normatif cukup untuk mengikat langkah ASN guna menghindari terjebak dalam politik praktis Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah. Namun dalam prakteknya menurut ketua Bawaslu RI sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 tercatat 369 orang ASN yang ditindak oleh Bawaslu karena diduga melanggar asas netralitas, sementara  menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara, sampai dengan tanggal 31 Juli  2020 ada 456 orang ASN yang diduga melanggar asas netralitas sehingga ditindaklanjuti Komisi ASN melalui penjatuhan sanksi oleh Pejabat Pembina kepegawaian.

Data Pelanggaran tersebut diatas menunjukkan dua mata pisau yang sangat berbahaya bagi  keberlangsungan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Pertama betapa rentannya ASN sebagai alat negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas pelayanan publik terjebak dalam godaan politik kekuasaan. Dalam perspektif ini keberpihakan ASN dilandasi oleh semangat komitmen dan janji para calon untuk mengangkat karir ASN yang memberikan dukungan kepadanya, kedua  para calon menjadikan ASN sebagai lumbung suara yang sangat strategis karena Posisi ASN (khususnya pada jabatan tinggi dan administrator) yang mengelola aset-aset sumber daya ekonomi dan sosial pasti memiliki hubungan sosial dengan kalangan pemilih yang lebih luas.

Sejatinya, oleh karena ASN yang tugas pokoknya sebagai pelayan publik, mengelola dan menjalankan sumber daya ekonomi dan sosial melalui program-program pemerintahan, serta digaji yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD maka sikap netral dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah merupakan sebuah keniscayaan, oleh karena keberpihakan kepada calon tertentu akan berpengaruh pada aspek pengambilan kebijakan, pelaksanaan program-program pemerintahan sampai pada pembedaan sikap dan perilaku  (diskriminasi)  dalam pelayanan publik.

Olehnya itu dalam rangka pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah diperlukan kolabolari semua pihak, khususnya Bawaslu, Komisi ASN dan   pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada aspek penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, namun kesadaran inheren pribadi ASN untuk menahan diri dan bersikap profesional juga sangat penting agar tugas-tugas pelayanan bisa dijalankan tanpa diskriminasi, selain itu kontrol dan kampanye untuk membangun kesadaran netralitas ASN juga butuh partisipasi seluruh pemangku kepentingan terutama Ormas, OKP, pegiat media serta Non Goverment Organitation (NGO) agar gagasan tentang nilai dasar kode etik, perilaku serta komitmen dan integritas moral ASN dapat terjaga.

 

(Penulis adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Tolitoli,Sulteng )