Lompat ke isi utama

Berita

Membayangkan Pemilu tanpa Lembaga Pengawas

Membayangkan Pemilu tanpa Lembaga Pengawas

Oleh: Irpan Supu

Ada banyak hal menarik dalam Fit and Propert Tes yang digelar  secara terbuka oleh Komisi II DPR RI terhadap para calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 tanggal 14-16 Februari 2022. Sebagaimana lazimnya dalam setiap Uji kelayakan di parlemen, para anggota DPR yang terhormat menggali visi misi juga kemampuan, kapasitas serta terobosan para calon komisioner terhadap jabatan yang diampunya kelak. Terkait uji kelayakan KPU Bawaslu ini banyak pertanyaan lazim, baik yang sifatnya umum maupun kasuistis yang dialami oleh para anggota dewan saat tahapan proses kampanye maupun beberapa persoalan krusial dan fundamental yang terus menjadi masalah dalam setiap tahapan pemilu seperti problem data pemilih, regulasi kampanye serta beratnya tugas KPPS saat pungut hitung di TPS.

Tapi dari sekian banyak pertanyaan sekaligus statement anggota parlemen itu, ada satu hal yang menarik terkait pernyataan anggota komisi II Syamsurizal sebagaimana dimuat Kompas.com (16/2/2022) dengan judul :Dicecar soal tugas dan tujuan pengawas pemilu, begini respon calon anggota Bawaslu. Saat fit and propert Tes calon anggota Bawaslu  Aditya Perdana.

Syamsurizal menilai, Bawaslu semestinya tidak perlu ada lagi, mengingat  banyaknya saksi atau pengawas dari luar lembaga tersebut. “Bawaslu itu tujuannya apa sih? Sudah ada Bawaslu. Bawaslu itu, dalam artian begitu besarnya dana yang diperlukan oleh sebuah organisasi yang bernama Bawaslu. Tapi, toh di bawah masih ada juga pengawasan-pengawasan lain yang diperlukan,” kata Syamsurizal dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022) malam. Ia pun lantas mencontohkan keberadaan saksi dari partai politik saat pemilihan legislatif (pileg) maupun saksi dari calon presiden untuk pemilihan presiden (pilpres) yang terlibat saat proses pemilihan. “Sepertinya, tak jelas fungsi Bawaslu. Sepertinya kan seperti enggak perlu (ada Bawaslu),” ucapnya.

Syamsurizal juga mengkritisi paparan Aditya yang hendak memberikan semacam pembekalan terhadap para saksi di luar Bawaslu. Menurut dia, hal tersebut sama saja dengan mempertanyakan kembali apa tugas Bawaslu sebenarnya. “Kalau Bawaslu memang betul-betul Badan Pengawas Pemilu, totalitas, mestinya pengawasan sampai ke bawah. Tak ada lagi yang namanya pengawasan pribadi, pengawasan partai dan lain sebagainya,” terang dia. “Tak perlu lagi dikatakan oleh saudara, karena akan ada semacam pembekalan penataran untuk para saksi. Enggak perlu. Pengawasan itu adalah pengawasan oleh Bawaslu,” sambungnya.

ada beberapa kesan dan opini liar dalam benak publik dari peryataan dan gagasan  tersebut, misalnya pertama jika telah ada lembaga pengawas pemilu maka tidak perlu lagi ada partisipasi dan pelibatan pihak lain termasuk partai politik dalam proses pengawasan seluruh tahapan pemilu termasuk proses pungut hitung di TPS, kedua jika sudah ada pengawasan publik atas seluruh proses tahapan pemilu maka Bawaslu dan jajarannya sampai di TPS  tidak diperlukan lagi, Ketiga Bawaslu tak perlu lagi melakukan pembekalan sekaligus penguatan para saksi partai politik dan individu karena pengawasan itu memang tugas Bawaslu bukan tugas partai politik atau lainnya.

Jika demikian yang terjadi, kita belum bisa membayangkan apa dan bagaimana mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, baik pengawasan terhadap KPU sebagai penyelenggara maupun partai politik, calon anggota DPD, calon presiden maupun calon kepala daerah.

Jika kita membaca UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya di pasal yang terkait dengan tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, Panwas Kelurahan Desa sampai pengawas TPS, maka tugas wewenang dan kewajiban tersebut sangat complicated.

Sebagai contoh salah satu tugas bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang, bagaimana jika lembaga bawaslu ditiadakan, tugas pencegahan menjadi tugas siapa? Selain itu Bawaslu juga bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Lalu jika lembaga Bawaslu ditiadakan tugas-tugas pencegahan dan penindakan itu diemban oleh lembaga apa?

Lalu terkait dengan pelibatan publik dalam pengawasan pemilu, apa perlu? Tentu dalam rangka akuntabilitas dan transparansi, disinilah peran saksi partai politik dan calon anggota DPD serta saksi pasangan calon presiden  termasuk pemantau pemilu untuk memastikan seluruh proses pungut hitung sesuai dengan azaz dan prinsip  Pemilu.

Negeri ini pernah melalui proses pemilu rutin sejak tahun 1971 sampai dengan tahun 1997 yang konon demokratis dilangsungkan sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia, tapi pemilu itu didesain untuk melanggengkan kekuasaan rezim, diselengarakan oleh sebuah lembaga pemilihan umum dibawah Departemen Dalam Negeri, lembaga pengawas sekaligus pelaksana (panwaslak), yang struktur keanggotaannya diangkat langsung oleh presiden  sesuai kehendaknya tanpa melalui mekanisme seleksi.

Sebenarnya sejak pemilu 1999 sampai 2019 setiap mekanisme tahapan pemilu melalui proses evaluasi dan perbaikan baik dari sisi substansi maupun aspek teknis penyelenggaraan untuk mewujudkan suatu proses demokrasi yang ideal sesuai amanat konstitusi, dan salah satu wujud perbaikan itu adalah diperlukan adanya lembaga Pengawas Pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggara, peserta pemilu serta pihak-pihak lain yang terlibat dan berkepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap proses dan hasil Pemilu seperti netralitas ASN, TNI, dan Polri juga netralitas direksi serta staf BUMN dan BUMD.  Sehingga pemikiran dan gagasan atas peniadaan organ Bawaslu  merupakan wacana yang mustahil untuk diimplementasikan.

Penulis adalah Koordinator sekretariat Bawaslu Tolitoli. Opini ini adalah pendapat pribadi