Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Saran Perbaikan , Bawaslu Tolitoli Harap KPU Tolitoli Jalankan Prosedur Sesuai Regulasi

Melalui Saran Perbaikan , Bawaslu Tolitoli Harap KPU Tolitoli Jalankan Prosedur Sesuai Regulasi

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyarankan kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk melakukan perbaikan terhadap klarifikasi yang sudah dilakukan agar dapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut secara resmi dilayangkan dengan nomor surat 084/PM.02.00/KST-13/09/2022  perihal Saran Perbaikan, Selasa (6/9/2022/).

Saran perbaikan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Tolioli terhadap jadwal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada masa verifikasi administrasi klarifikasi kegandaan eksternal anggota partai politik.

Dalam pengawasan tersebut ditemukan bahwa KPU Tolitoli telah melakukan klarifikasi melalui media panggilan video yang tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (6) dalam hal ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keberadaannya, keanggotaan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.

Lebih lanjut diatur dalam pasal 38 ayat (4) dalam hal keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (6), dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik.

Pada Pasal 39 ayat (1) dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Selanjutnya pada Pasal 40 ayat (4) Dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik saat ditemui mengatakan dengan diberikannya saran perbaikan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti KPU Tolitoli. Ia menambahkan bahwa hal tersebut sudah menjadi tugas Bawaslu untuk memastikan seluruh proses harus sesuai dengan dasar hukum yang ada.