Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Akan Dibubarkan

Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Akan Dibubarkan

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menerangkan hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ditengah Covid â€“ 19.

Fajar menjelaskan ketika jajaran Bawaslu Kabupaten Tolitoli menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye, maka akan dilakukan pemberian peringatan tertulis yang selanjutnya dilakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye jika dalam waktu 1 (Satu) jam pemberitahuan tersebut tidak diindahkan.

“Dalam PKPU, kami (Bawaslu) telah diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan pembubaran jika nanti di lapangan ditemukan pelanggaran protokol Covid – 19” Ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tolitoli tersebut.

Lebih rinci Ia menambahkan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas dan dialog hanya di dalam ruangan atau gedung dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (Lima puluh) orang dan memperhitungkan jarak paling kurang 1 (Satu) meter antarpeserta.

Untuk itu, Bawaslu juga menganjurkan pelaksanaan kampanye sebisa mungkin dapat dilakukan secara dalam jaringan berupa media sosial atau media lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara resmi Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah mengirim imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk selanjutnya menjadi perhatian, Jumat (25/9/2020).