Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Tolitoli Kirim Lima Rekomendasi Ke KASN
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Setelah melakukan pemeriksaan dan kajian terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kabupaten Tolitoli kembali mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kamis (30/7/2020)
Tidak tanggung – tanggung, 5 (lima) berkas rekomendasi dikirimkan ke kantor KASN yang berada di Jakarta tersebut. Kategori pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut perihal pelanggaran hukum lainnya dengan kasus pelanggaran menghadiri kegiatan yang diselenggarakan bakal calon kepala daerah Kabupaten Tolitoli
Dalam proses penanganan dan pengkajian dugaan pelanggaran tersebut secara resmi diregistrasi dengan temuan Nomor 007/TM/PB/Kab/26.10/VII/ 2020, 008/TM /PB/Kab/26.10/VII/2020, 009/TM/PB/Kab/26.10/VII/2020 , 010/TM/PB/Kab/26.10 /VII/2020, 011/TM/PB/Kab/26.10/VII/2020. Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah melakukan penelitian terhadap dokumen – dokumen, bukti dan hasil klarifikasi untuk permintaan bahan keterangan.
Dari kelima ASN tersebut yaitu MD yang berstatus sebagai tenaga pendidik disalah satu Sekolah Dasar (SD), IS sebagai tenaga pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA), M yang berstatus sebagai Kepala Dinas, S sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta AG yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil disalah satu instansi Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa “Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :h. Profesionalisme, netralitas, dan Bermoral Tinggiâ€. Lebih lanjut pasal 11 huruf c menyatakan : “Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, Maupun golonganâ€.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan : “ Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.
Pada pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah melakukan permintaan bahan keterangan dan klarifikasi terhadap 8 (delapan) ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 7 (tujuh) ASN telah dilakukan rekomendasi ke KASN dan 1 (satu) kasus yang tidak ditindaklanjuti. (Humas)