Lakukan Upaya Pencegahan, Bawaslu Tolitoli Kirim Imbauan Netralitas ASN
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan terhadap pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bentuk upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengirimkan Imbauan kepada instansi pemerintahan di daerah Tolitoli tertanggal 4 Juli 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli menerangkan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan jumlah pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Tolitoli. “Jadi kita Bawaslu sedini mungkin memberikan imbaun ke ASN, nantinya para pejabat negara ini sudah semakin menyadari tentang nilai integritas mereka†jelasnya.
Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 283 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Serta Pasal 283 ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Untuk itu Bawaslu Tolitoli berharap seluruh Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Aparatur Sipil Negara lainnya dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.
Adapun isi imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Tolitoli, yaitu:
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar memerintahkan Pegawai ASN diwilayah kerjanya untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pegawai ASN, agar menjaga Integritas, dan Profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon peserta pemilu;
- Pimpinan OPD mengajak ASN untuk bersama-sama mengoptimalkan pengawasan dan penegakan aturan yang dimaksud dilingkungan kerja masing-masing;
- Setiap temuan dugaan pelanggaran terhadap pelanggaran netralitas ASN akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.