Lagi, Bawaslu Tolitoli Kirim Enam Rekomendasi Ke KASN
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Bawaslu Kabupaten Tolitoli kembali mengirimkan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terhitung sejak pengawasan pada Agustus, sebanyak enam rekomendasi yang telah terkirim.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menyatakan rekomendasi yang telah dikirim tersebut merupakan hasil pengawasan di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Tolitoli. Sebanyak 4 (empat) rekomendasi berasal dari Panwaslu Kecamatan Baolan dan 2 (dua) rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tolitoli.
Adapun kategori pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut perihal pelanggaran hukum lainnya dengan kasus pelanggaran menghadiri kegiatan kepartaian dan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan bakal calon kepala daerah Kabupaten Tolitoli.
Dalam proses penanganan dan pengkajian dugaan pelanggaran tersebut secara resmi diregistrasi dengan Nomor Temuan 013/TM/PB/Kab/26.10/VIII/2020, 014/TM/PB/Kab/26.10 /VIII/2020, 002/TM/PB/Kec.Baolan/26.10/VIII/2020, 004/TM/PB/Kec.Baolan/26.10/VIII/2020, 005/TM/PB/Kec.Baolan/26.10/VIII/2020, 006/TM/PB/Kec.Baolan/26.10/VIII/2020. Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen, bukti dan hasil klarifikasi untuk permintaan bahan keterangan.
Empat ASN yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan Baolan yaitu MS yang berstatus sebagai tenaga kesehatan, BD dan KA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan daerah Tolitoli, dan RJ yang berstatus sebagai kepala seksi di kantor kecamatan. Sementara dua ASN yang direkomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Tolitoli yaitu SDP dan SHY yang masing-masing berstatus sebagai Camat.
Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah melayangkan 14 rekomendasi ke KASN yang berkantor di Jakarta tersebut. Selama pengawasan tahapan pilkada ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah memperoleh tembusan terkait 2 temuan yang telah ditindaklanjuti oleh KASN.
“Jadi ada 14 rekomendasi yang telah kami (Bawaslu) kirimkan, 2 kasus yang sudah ada putusan dari KASN. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan KASN terhadap tindak lanjut dari rekom yang dikirim. Tentu akan terus kami kawal†Imbuh Fajar.