Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi di Sibaluton, Bawaslu Tolitoli Kupas Perubahan Regulasi Kepemiluan

Kordiv P3S Bawaslu Tolitoli lakukan konsolidasi di Basidondo

Kordiv P3S Bawaslu Tolitoli lakukan konsolidasi di Basidondo

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan regulasi kepemiluan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Tolitoli melaksanakan konsolidasi bersama warga Desa Sibaluton, Kecamatan Basidondo, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi yang membahas berbagai perkembangan kepemiluan, termasuk substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang membawa sejumlah perubahan dalam pengaturan penyelenggaraan pemilu. Melalui dialog yang berlangsung interaktif, masyarakat diajak memahami perubahan regulasi secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Abdul Fattah, menegaskan bahwa penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi yang berkualitas dan berlandaskan hukum.

"Perkembangan regulasi kepemiluan perlu dipahami bersama agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam mengawal proses demokrasi. Bawaslu akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan partisipatif,"ujarnya.

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli berharap masyarakat semakin memahami arah kebijakan kepemiluan pascaputusan Mahkamah Konstitusi serta terus berperan aktif dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Humas