Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Terima Kunjungan Pengurus DPD PAN
|
Tolitoli, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) – Bawaslu Kabupaten Tolitoli menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tolitoli pada Senin (29/4/2019). Kunjungan itu berkaitan dengan Surat yang diterima Bawaslu Kabupaten Toliotli Nomor PAN/B/23.06/K-S/165/IV/2019 terkait laporan pelanggaran / kecurangan Pemilu Serentak 2019.
Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, Pengurus Partai tersebut meminta konfirmasi terkait surat Laporan yang telah mereka kirim.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah memberikan Formulir Laporan untuk diisi sebagai syarat Laporan dapat diregistrasi dan segera ditindaklanjuti.
“Dalam memberikan Laporan, harus melakukan pengisian Formulir model B.1. kemudian ketika terpenuhi syarat formil dan materil maka dilakukan registrasi dan kami bisa menindaklanjuti laporan tersebut†ungkapnya.
Fajar menyampaikan mengenai permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU), itu merupakan kewenangan Pengawas TPS sebagaimana diatur pada Pasal 372 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “ PSU harus berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengawas TPS†ujarnya.
Bawaslu Kabupaten tidak berwenang menilai atau memutus tentang PSU disuatu TPS. Sebelumnya, hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan Pengawas TPS terdapat 3 (tiga) TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.