Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tidak Kampanye Dimasa Tenang
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Sehubungan dengan makin dekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengajak seluruh pemangku kepentingan pemilu khususnya Partai Politik dan para Calon Anggota Legislatif untuk taat pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolitoli Samsuri mengatakan “masa kampanye pemilu berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara, berakhirnya masa kampanye itu disebut dengan masa tenang, dan pada masa tenang ini para calon atau pelaksana kampanye dilarang untuk mengajak kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih Partai Politik atau Calon Anggota Legislatif tertentuâ€. (9/4)
Olehnya itu lanjutnya, “Bawaslu mengajak seluruh pemangku kepentingan pemilu khususnya Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, serta para tim sukses untuk tidak melakukan aktifitas yang berbau kampanye pada masa tenang, Bawaslu juga menginstruksikan seluruh jajarannya sampai ke tingkat Pengawas Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS untuk mengoptimalkan pengawasan pada masa tenang melalui monitoring sekaligus pemantauan situasi dan kondisi diwilayah masing-masing†tutupnya.
Masa tenang adalah masa jeda antara masa berakhirnya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dimana pada masa itu partai politik atau calon maupun tim sukses tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas yang berhubungan dengan kampanye pemilu baik berupa ajakan himbauan ataupun seruan untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.