Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Netralitas , ASN Jangan Sampai Lakukan Deklarasi

Jaga Netralitas , ASN Jangan Sampai Lakukan Deklarasi

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Salah satu larangan Aparatur Sipil Negara  (ASN) dalam menjaga netralitas yaitu tidak melakukan deklarasi diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, Senin (13/7/2020).

“Selain mendeklarasikan orang lain, ASN juga dilarang keras untuk mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. Ini sudah tertuang dalam peraturan Komisi ASN” Ungkapnya saat menjadi narasumber pada kegiatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tolitoli.

Badan Pengawas Pemilihan Umum bertanggungjawab atas pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Hal tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

Fajar menuturkan jika terdapat ASN yang diketahui melakukan pendeklarasian baik dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain, Bawaslu akan segera bertindak untuk mengumpul bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran untuk selanjutnya dikaji. Jika ditemukan adanya tindakan pelanggaran maka akan segera direkomendasikan kepada KASN.

Disesi akhir wawancara, Fajar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bekerjasama dalam mengawasi netralitas ASN. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tolitoli selalu membuka layanan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemui untuk dilaporkan ketingkat kabupaten maupun ke Panwaslu Kecamatan. (Humas)