Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Penguatan PPID Melalui Diseminasi, Bawaslu Tolitoli Siapkan Layanan Terbaik Jelang Pemilu 2024

Ikuti Penguatan PPID Melalui Diseminasi, Bawaslu Tolitoli Siapkan Layanan Terbaik Jelang Pemilu 2024

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sebagai lembaga publik, Bawaslu Kabupaten Tolitoli berkewajiban menyediakan sarana pelayanan informasi yang dikenal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan bertujuan untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi.

Pada kegiatan Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah disampaikan bahwa perubahan Perbawaslu dilakukan dengan menyesuaikan dan melaraskan dengan peraturan Bawaslu lainnya, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, selain itu dilakukan penyesuaian sumber daya manusia dengan kebutuhan dan kondisi faktual dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Inong menjelaskan dalam paparannya bahwa perubahan poin dalam perbawaslu tersebut yaitu pengaturan kewajiban PPID Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu RI dipisah, penunjukkan PPID di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, informasi pemilu, jenis informasi, detail informasi yang dilaraskan dengan PerKI Nomor 1 Tahun 2021, penambahan informasi tentang pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, Daftar Informasi Publik Kepemiluan, serta intensifkan koordinasi dan konsultasi.

Jenis informasi publik yang disediakan berdasarkan materi muatannya yaitu mengenai informasi kelembagaan, dan informasi Pemilu dan Pemilihan. Informasi Pemilu maupun Pemilihan yang dimaksud merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Tolitoli untuk penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dimana informasi tersebut merupakan informasi dari Pemilu atau Pemilihan yang sedang berlangsung.

Dalam mewujudkan keterbukaan informasi pada Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah dilaksanakan pengelolaan terhadap penyimpanan dan dokumentasi informasi serta penyediaan fasilitas pelayanan teradap permintaan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi. Saat ini Bawaslu Kabupaten Tolitoli juga telah menyediakan sarana penyampaian informasi secara daring melalui website yang dapat diakses pada laman ppid.tolitoli.bawaslu.go.id.

Pada kegiatan diseminasi yang berlangsung di Palu Kamis (14/7/2022) tersebut telah dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Kesiapan dalam Menyelenggarakan Layanan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Kerja Masing-masing. Bawaslu Kabupaten Tolitoli diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Samsuri dan Koordinator Sekretariat, Irpan.