FGD ASPEK HUKUM PENERTIBAN APK
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik bersama Anggota Samsuri dan Rustam Datuamas Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Secara Virtual Oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Aplikasi Zoom Meeting Bertajuk Aspek Hukum Penertiban Alat peraga Kampanye (APK) Pilkada. (Kamis, 25/6)
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Bece Abd Junaid berkesempatan membawa materi dalam Kegiatan FGD kali ini. Hadir juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Koordinator divisi Hukum penindakan pelanggaran Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dilakukan untuk membahas mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang bawaslu dalam penertiban APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen dalam kesempatan yang sama menuturkan Bawaslu mengutamakan prinsip pencegahan dan pengawasan, namun apabila ditemukan APK yang tidak sesuai desain, jadwal, Jumlah dan/atau Lokasi yang telah ditetapkan pada PKPU No 4 Tahun 2017, maka Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memberikan rekomendasi penurunan APK yang ditujukan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan ke pihak terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi.
Adapun rekomendasi Bawaslu Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan terhadap pengawasan maupun penertiban APK, jajaran pengawas pemilu tetap berpedoman dengan standar protokol kesehatan Covid-19 yang diatur pada Surat Edaran Bawaslu RI serta memaksimalkan Koordinasi dengan lembaga terkait terutama dalam hal persamaan persepsi penafsiran aturan yang berlaku. (Humas)