Lompat ke isi utama

Berita

Era Keterbukaan Informasi, Bawaslu Tunjukkan Langkah Serius Tanggapi Peran Humas

Era Keterbukaan Informasi, Bawaslu Tunjukkan Langkah Serius Tanggapi Peran Humas

PALU, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Era keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang trasnparan dan akuntabel sehingga membatasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan. Bawaslu sebagai badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan hal tersebut, Bawaslu tunjukkan langkah serius menanggapi peran humas dengan menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor:0090/HK.01/K1/03/2022 tentang pedoman pengelolaan hubungan media massa di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Bawaslu Nomor:0083/HM.00/K1/03/2022 tentang pedoman pengelolaan media sosial di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Sebagai Bawaslu Provinsi pertama yang menyelenggarakan sosialisasi Pedoman pengelolaan hubungan media massa dan media sosial, Bawaslu Sulteng menghadirkan Koordinator Divisi Humas, Koordinator Sekretariat dan Staf Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota. (Kamis, 24/03/2022)

Menurut Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita adanya pedoman tersebut menjadi acuan bagi pengelola kehumasan untuk menggunakan media sosial dengan bijak.

“Humas kita adalah corong untuk menyeimbangkan informasi yg benar ditengah masyarakat, sehingga bagaimana pedoman ini digunakan agar teman-teman humas dapat menggunakan media sosial dengan bijak”, terangnya.

Terkait pengelolaan hubungan media massa Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng Inong menyampaikan bahwa implementasi pedoman ini akan menambah efektifitas media massa dalam mempermudah akses seluruh informasi.

“efektifitas media massa tidak terlepas dari mempermudah akses seluruh informasi, Bawaslu sudah memiliki standar sendiri terkait pengelolaan hubungan demi mempermudah akses informasi dengan adanya pedoman ini” terangnya pada kegiatan yang berlangsung di Warkop Sudimari K5 Kota Palu ini.

Turut hadir memberikan materi dalam kegiatan tersebut Haryo Sudrajat Pranata Humas Ahli Muda Bawaslu RI yang dipandu langsung oleh Kepala Bagian Humdatin Bawaslu Sulteng Rahmat Latjinala.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Inong Foto bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Hubungan Media Massa dan Media Sosial. Kamis (24/03/2022) Foto: Humas Bawaslu Sulteng