Lompat ke isi utama

Berita

DPT, Masalah Dari Pemilu Ke Pemilu

DPT, Masalah Dari Pemilu Ke Pemilu

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Fajar Syadik Hadir Kembali dalam Program Bedah Isu yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik ndonesia bertajuk Orang Mati Hidup Lagi bersama Anggota KPU Kabupaten Tolitoli Alisman dan Pelaksana Tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tolitoli Moh. Kadri. (Rabu, 8/7)

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi guna membangun kerjasama antara pihak penyelenggara, stakeholder, masyarakat maupun peserta pemilu demi terciptanya pesta demokrasi yang jujur dan adil. Diskusi kali ini membahas terkait Data pemilih yang selalu menjadi potensi gugatan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Terkait data tentu tidak terlepas dari peran dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Data kependudukan yang saat ini telah berbasis online diharapkan dapat membantu penyelenggara dalam tahapan daftar pemilih tetap.

“terkait dengan pemilihan serentak tahun 2020 tentunya dibutuhkan pengawasan dalam setiap tahapannya , bawaslu kabupaten tolitoli akan merekomendasikan jika memang ditemukan data pemilih yang sudah meninggal untuk dihilangkan dalam daftar pemilih. Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa untuk merekomendasikan ke dinas kependudukan terkait warganya yang sudah meninggal  untuk diterbitkan akta kematian agar tidak terjadi kesalahan dalam data pemilih”. tutur Fajar Syadik

Lanjut Fajar, Harus ada sinergitas antara penyelenggara pemilu dan stakeholder lainnya. Tanggung jawab menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak bukan saja ada di Bawaslu atau KPU, tetapi juga membutuhkan peran serta stakeholder dan masyarakat termasuk peserta pemilu.

“Kesalahan database kependudukan ini biasanya terdapat pada data orang yang sudah meninggal dunia namun keluarga maupun aparat di tingkat Desa tidak melaporkan ke disdukcapil, sehingga datanya akan terbawa terus dari Pemilu ke Pemilu. Hal ini cenderung terjadi pada masyarakat biasa yang tidak memiliki kepentingan dengan akta kematian” Pungkas Moh. kadri.

Masalah ini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya Kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam pengurusan akta kematian kedua akses menuju kantor dukcapil jauh dari desa. Sehingga hal ini yang menjadikan orang yang sudah meninggal masih masuk dalam daftar pemilih.

“Dalam proses tahapan data menjadi daftar pemilih tetap (DPT) sebenarnya ada ruang untuk tanggapan masyarakat dalam tahapan daftar pemilih sementara (DPS). Masyarakat dapat melaporkan jika belum terdaftar sebagai pemilih tetapi sudah memenuh syarat sebagai pemilih”. Ujar Alisman

(Humas)