DARMIATI INGATKAN ASN HARUS NETRAL
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Tahapan Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 di masa pandemi covid-19 masih menjadi titik rawan dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketidaknetralan ini marak terjadi di kalangan ASN saat memasuki masa kampanye calon kepala daerah.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyelenggarakan sosialisasi terhadap netralitas penyelenggara negara pada pilkada tahun 2020, bertempat di Hotel Bumi Harapan Tolitoli. (Rabu, 21/7)
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini Darmiati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Abdul Rahman Alatas Inspektur Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Sementara ini terdata sebanyak 34 (tiga puluh empat) kasus pelanggaran netralitas ASN yang tersebar di wilayah Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Darmiati berharap agar ASN tidak memihak ataupun terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan maupun merugikan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah serentak mendatang.
“Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan pilkada, bawaslu menunjukkan keseriusan dalam pencegahan dan penindakan pada pelanggaran netralitas ASNâ€. Ujarnya
Lanjut Darmiati, Selain Undang-Undang Pilkada kewenangan Bawaslu juga dalam fungsi pengawasan terhadap pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu tidak main-main dalam hal ini. Siapapun yang melanggar akan kami proses dan rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sebagai bentuk tanggung jawab atas kerja-kerja kami.
Menyinggung terkait pelaksanaan pilkada, ia juga menghimbau agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
“Pilkada itu penting, tetapi keselamatan penyelenggara dan masyarakat lebih penting†imbuhnya.
Giat ini ditutup dengan pembacaan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh seluruh peserta di pimpin oleh Inspektur Inspektorat Abdul Rahman Alatas. Kegiatan ini diharapkan dapat mengajak ASN untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Humas)