Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Penyimpangan Formulir Pemberitahuan Memilih, Bawaslu Tolitoli Perketat Pengawasan

Cegah Penyimpangan Formulir Pemberitahuan Memilih, Bawaslu Tolitoli Perketat Pengawasan

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Dalam pelaksanaan pemungutan suara lazimnya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan surat undangan memilih (Form C6) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS. Walaupun undangan memilih bukan merupakan syarat memilih. Namun demikian undangan memilih sangat penting dan strategis serta berdampak psikologis bagi pemilih.

“Pendistribusian Form C6 harus didistribukan kepada pemilih  karena pemilih yang tak mendapatkan undangan memilih terkesan enggan dan tak mau menggunakan hak pilihnya” Ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Tolitoli Rustam Datuamas.

Oleh karena itu  untuk mengoptimalkan pendistribusian pemberitahuan memilih oleh KPPS,  Bawaslu Kabupaten Tolitoli menginstruksikan Pengawas TPS untuk memonitor sekaligus mengawal KPPS. Selain itu juga Pengawas TPS diharapkan mendata jumlah Form C6 yang tak terdistribusi beserta alasannya untuk dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tolitoli.

Rustam menambahkan “Hal ini penting bagi kami dalam rangka pemetaan sekaligus penyusunan laporan pengawasan pemungutan suara di Kabupaten Tolitoli, Bawaslu juga menghimbau pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk  datang ke TPS untuk memilih sekalipun tidak mendapatkan undangan memilih” demikian urainya.