Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tolitoli Pantau Langsung PSU

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tolitoli Pantau Langsung PSU

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Pasal 66 Ayat (3) PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Terkait dengan hal tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolitoli pada Hari Sabtu (27/4/2019)

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 01 Desa Lantapan dan TPS 07 Desa Lalos yang masing-masing berada di Kecamatan Galang serta TPS 11 Desa Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara yang didasarkan karena adanya temuan oleh jajaran pengawas pada 17 April lalu.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tolitoli Samsuri di dampingi oleh Panwaslu kecamatan yang turun langsung mengawasi jalannya PSU, mengungkapkan pengawasan yg dilakukan ini semakin di perketat agar kesalahan yang terjadi di KPPS tidak terulang lagi dan mencegah terjadinya pelanggaran baru.

"17 April lalu kita sudah sangat baik melakukan pengawasan namun pelanggaran pemilu seperti ini masih terjadi, kami (Bawaslu) melakukan rapat bersama jajaran Pengawas yang di wilayahnya dilaksanakan PSU, saya harap kesalahan itu tidak terulang lagi dan akan terus berupaya agar tidak ada lagi pelanggaran baru saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung" jelasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan bersama jajarannya Samsuri menerangkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar, Kondusif, dan Aman sepertinya yang diharapkan.

"Jika seperti ini hingga akhir penghitungan suara nanti, saya rasa pelaksanaannya akan lancar-lancar saja" tutupnya.