Cegah Pelanggaran, Bawaslu Tolitoli Dirikan Posko Pengaduan Masyarakat
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tolitoli mendirikan posko pengaduan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menyatakan pendirian posko tersebut dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa terdapat potensi pelanggaran yang terjadi dimasa tahapan verifikasi administrasi yaitu adanya nama masyarakat yang terdaftar tanpa izin sebagai anggota maupun pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
“Sesuai instruksi yang dikeluarkan Bawaslu RI, Bawaslu daerah diinstruksikan untuk mendirikan posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam SIPOL sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran†terangnya.
Kordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa tersebut menambahkan bahwa Bawaslu Tolitoli juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan pada laman infopemilu.kpu.go.id.
“Jadi masyarakat diharap dapat mengecek namanya melalui link tersebut, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Jangan sampai namanya dicatut kedalam SIPOL tanpa sepengetahuan mereka, jika ditemukan tercatut, maka bisa langsung melaporkan ke posko pengaduan yang dibentuk di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tolitoli tersebut†terang Fajar.
