Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tolitoli Terangkan Netralitas dalam Pemilu bagi ASN, BUMN, dan BUMD

Bawaslu Tolitoli Terangkan Netralitas dalam Pemilu bagi ASN, BUMN, dan BUMD
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Secara khusus Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli kali ini menyasar para Aparatur Sipil Negara pada Instansi Vertikal  dan UPTD Provinsi  serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Senin (19/9/2022).Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan suasana politik yang berintgritas dan demokratis pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Ia menerangkan bahwa hal tersebut menjadi langkah pencegahan seperti yang saat ini menjadi program prioritas Bawaslu.Dengan menyosialisasilkan dengan cepat dan tepat, para aparatur diharapkan mampu melaksanakan dan menerapkan regulasi yang mengatur batasan profesi mereka dalam keterlibatan dengan partai politik.Dalam kesempatan tersebut Fajar menyampaikan regulasi yang mengatur terkait perlunya netralitas yang dibangun dalam menghadapi tahapan pemilihan umum. Ia menjelaskan bahwa pada regulasi setiap instansi sudah mengatur terkait asas-asas netralitas dan kode etik.Adapun regulasi yang dimaksud sebagai contoh adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 21 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tantang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, serta Surat Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group sebagai Pengurus Partai Politik, dan/atau Anggota Legislatif dan/atau Calon Anggota Legislatif, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.