Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tolitoli Lakukan Persiapan Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan

Bawaslu Tolitoli Lakukan Persiapan Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun dan menerapkan SOP AP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan admininistrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pasal 2 yang resmi diundangkan pada 11 Januari 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tolitoli melalui Koordinator Sekretariat Irpan bergerak cepat dengan melakukan rapat bersama pimpinan membahas penyusunan SOP AP  yang akan mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan di Bawaslu Kabupaten Tolitoli.

Sesuai  yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Bawaslu tersebut penyusunan SOP AP dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, dan pemantauan dan evaluasi.

Langkah saat ini, Irpan menerangkan setiap unit akan menjalankan persiapan penyusunan SOP AP dengan mengidentifikasi prosedur di setiap divisi Bawaslu Kabupaten Tolitoli dan terus menjalankan pola koordinasi dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya.  Selain itu, Ia berharap untuk seluruh jajaran terus meningkatkan pemahaman tentang peraturan yang telah berlaku tersebut.

Untuk diketahui, Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.