Bawaslu Tolitoli Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli dalam tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menerima laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Tolitoli terhadap penetapan hasil seleksi ujian tertulis calon anggota PPK yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 22/PP.04.2-PU/7204/KPU-Kab/II/2020 Tanggal 3 Februari 2020. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan pengumpulan informasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan permintaan bahan keterangan terhadap beberapa saksi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menuturkan kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selanjutnya akan melaksanakan pengkajian terhadap bahan keterangan yang diperoleh untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Klarifikasi yang telah dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi terkait laporan yang diterima, kemudian langkah selanjutnya akan dikaji apakah memang memenuhi unsur pelanggaran atau tidak†ungkapnya di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tolitoli.
Perlu diketahui, kewenangan Bawaslu dalam menangani adanya laporan dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Surat Edaran Bawaslu Nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.