Bawaslu Tolitoli Kirim Rekomendasi PSU Salah Satu TPS Di Kecamatan Galang
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Berdasarkan hasil penelitian dan pencermatan terhadap hasil pengawasan yang pada pokoknya pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (11/12/2020).
Rekomendasi PSU tersebut ditujukan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Sabang Kecamatan Galang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menyatakan rekomendasi yang dikirimkan tersebut merupakan hasil pengawasan Pengawas TPS bahwa ditemukan adanya penandaan surat suaraPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakl Bupati Tolitoli oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS tersebut.
Sebelum pelayangan rekomendasi ke KPU tersebut, Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah menerima laporan Panwaslu Kecamatan Galang melalui permohonan petunjuk terhadap dugaan pelanggaran yang telah ditemukan Pengawas TPS di lapangan.
Terhadap penandaan surat suara yang diduga melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 112 Ayat (2) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika hasil penelitian Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut : a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.