Bawaslu Tolitoli Kembali Kirimkan 2 Rekomendasi Ke KASN
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli kembali menetapkan 2 (Dua) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyatakan bahawa pasca ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Tolitoli langsung melakukan kajian dan klarifikasi terhadap kedua oknum yang berinisial A dan M.
Adapun kategori dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN inisial A yaitu karena melakukan tindakan mengarah kepada keberpihakan dengan menggunakan atribut salah satu pasangan calon kepala daerah. Sedangkan ASN inisial M telah melakukan tindakan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dengan memberikan dukungan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Berdasarkan pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahawa setiap PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan; Lanjut Pasal 4 angka 15 huruf d menyebutkan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Caon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Fajar menambahkan kedua rekomendasi telah resmi dikirim ke Komisi ASN di Jakarta. Bawaslu Kabupaten Tolitoli selanjutnya menunggu kewenangan KASN dalam memutuskan hasil rekomendasi yang telah diberikan. Meski demikian, Fajar menegaskan akan mengawal tindaklanjut dari hasil putusan KASN nantinya.