Bawaslu Tolitoli Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025, Perkuat Tertib Administrasi Pajak
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu RI Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini diikuti Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Tolitoli sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dalam pengelolaan administrasi keuangan.
Sosialisasi tersebut, membahas secara komprehensif mengenai ketepatan pemungutan dan/atau pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Dalam kegiatan, peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait mekanisme terbaru pelaporan pajak yang diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan administrasi keuangan di setiap satuan kerja Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Tolitoli diharapkan dapat semakin meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, guna mendukung kinerja kelembagaan yang profesional dan berintegritas.
Penulis: Humas