Bawaslu Tolitoli Berikan Saran Perbaikan Pelaksanaan Coklit Ke KPU Tolitoli
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Setelah melakukan inventarisasi masalah dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih bersama seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Bawaslu Kabupaten Tolitoli melayangkan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli melalui surat nomor 070/K.ST-13/PM.00.02/VII/2020, Kamis (30/7/2020)
Adapun hasil pengawasan Panwascam dan PKD menemukan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak bekrja sesuai wilayah penetapan kerjanya. PPDP yang ditemukan tersebut berada didua kecamatan berbeda yaitu Kecamatan Galang dan Kecamatan Baolan.
Dari bukti-buti yang ditemukan di Kecamatan Galang bahwa PPDP yang bekerja pada TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Sandana tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tolitoli Nomor : 057/PP.04.2-Kpt/7204/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa-Desa Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli. Sementara di Kecamatan Baolan ditemukan PPDP yang bekerja pada TPS 17 dan TPS 18 di Kelurahan Baru tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tolitoli Nomor : 056/PP.04.2-Kpt/7204/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kelurahan/Desa Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Hal ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 huruf (e) dan huruf (i) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan bepedoman pada prinsip : (e) tertib dan (i) professional. Serta tidak sesuai dengan lampiran III surat dinas KPU Republik Indonesia nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 pada formulir Surat Pernyataan PPDP angka “(7) bersedia menjadi petugas PPDP pada TPS di wilayah kerjanyaâ€
Bawaslu akan terus mengawasi berlangsungnya Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 berjalan sesuai prosedur dan mencegah terjadinya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu. (Humas)