Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tolitoli Ajak Masyarakat Bergabung Sukseskan Pemilu dengan Daftar Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Tolitoli Ajak Masyarakat Bergabung Sukseskan Pemilu dengan Daftar Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli â€“ Sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu berwenang menetapkan lembaga yang pemantau pada pemilihan umum. Ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Umum ini memberikan kewenangan kepada Bawaslu dalam melakukan registrasi dan memberikan izin kepada lembaga yang ingin menjadi lembaga pemantau pemilu.

Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu bersamaan dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu Republik Indonesia yang secara serentak dilaksanakan secara simbolis bersama Bawaslu Se-Indonesia pada Jumat, 10 Juni lalu. Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain teregistrasi dan memperoleh izin Bawaslu, organisasi yang mendaftarkan diri harus bersifat independen dan berbadan hukum. Hal ini karena sebagai lembaga pemantau yang berwenang melakukan pemantauan terhadap jalannya proses demokrasi, para lembaga ini harus bersikap netral tanpa memihak kepada peserta pemilu. Dalam artian bahwa dengan adanya pemantau pemilu akan meningkatkan partisipasi masyarakat demi mendukung sistem demokrasi yang jujur dan adil.

Adapun hak dan kewajiban Pemantau Pemilu, yaitu:

  • Pemantau Pemilu  mempunyai  hak:
  1. mendapat perlindungan hukum  dan  keamanan  dari Pemerintah Indonesia;
  2. mengamati dan  mengumpulkan  informasi  proses Penyelenggaraan  Pemilu;
  3. memantau proses  pemungutan  dan  penghitungan  suara dari  luar  TPS;
  4. mendapatkan akses informasi  yang  tersedia  dari Bawaslu,  Bawaslu Provinsi, atau  Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
  5. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan  pemantauan  sepanjang  berkaitan  dengan pelaksanaan
  • Pemantau Pemilu mempunyai  kewajiban:
  1. mematuhi ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan menghormati  kedaulatan Negara  Kesatuan  Republik Indonesia;
  2. mematuhi kode  etik  pemantau  Pemilu  yang  diterbitkan  oleh Bawaslu;
  3. melaporkan diri, mengurus  proses  akreditasi dan  tanda pengenal  ke Bawaslu,  Bawaslu  Provinsi, atau  Bawaslu Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  wilayah kerja pemantauan;
  4. menggunakan tanda  pengenal  selama menjalankan pemantauan;
  5. menangurng semua  biaya  pelaksanaan kegiatan pemantauan;
  6. melaporkan jumlah  dan keberadaan  personel  pemantau Pemilu  serta  tenaga  pendukung  administratif  kepada
  7. Bawaslu, Bawaslu  Provinsi,  atau  Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai  dengan  wilayah  pemantauan;
  8. menghormati kedudukan, tugas,  dan  wewenang Penyelenggara  Pemilu;
  9. menghormati adat istiadat  dan budaya  setempat;
  10. bersikap netral  dan  objektif  dalam  melaksanakan pemantauan;
  11. menjamin akurasi  data dan informasi  hasil  pemantauan  yang dilakukan dengan  mengklarifikasikan  kepada  Bawaslu, Bawaslu  Provinsi,  atau  Bawaslu  Kabupaten/Kota; dan
  12. melaporkan hasil  akhir  pemantauan  pelaksanaan  Pemilu kepada  Bawaslu,  Bawaslu  Provinsi,  atau  Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kabupaten Tolitoli akan membuka layanan meja pemantau pemilu hingga 7 hari sebelum waktu pemungutan suara seperti yang tertera dalam peraturan. Setiap pendaftar akan diverifikasi sesuai dengan persyaratan. Kemudian nanti akan ada pengumuman terkait siapa saja yang memenuhi syarat untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilu.