Bawaslu Tolitoli Ajak Masyarakat Bergabung Sukseskan Pemilu dengan Daftar Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2024
|
Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu berwenang menetapkan lembaga yang pemantau pada pemilihan umum. Ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Umum ini memberikan kewenangan kepada Bawaslu dalam melakukan registrasi dan memberikan izin kepada lembaga yang ingin menjadi lembaga pemantau pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tolitoli telah resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu bersamaan dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu Republik Indonesia yang secara serentak dilaksanakan secara simbolis bersama Bawaslu Se-Indonesia pada Jumat, 10 Juni lalu. Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain teregistrasi dan memperoleh izin Bawaslu, organisasi yang mendaftarkan diri harus bersifat independen dan berbadan hukum. Hal ini karena sebagai lembaga pemantau yang berwenang melakukan pemantauan terhadap jalannya proses demokrasi, para lembaga ini harus bersikap netral tanpa memihak kepada peserta pemilu. Dalam artian bahwa dengan adanya pemantau pemilu akan meningkatkan partisipasi masyarakat demi mendukung sistem demokrasi yang jujur dan adil.
Adapun hak dan kewajiban Pemantau Pemilu, yaitu:
- Pemantau Pemilu mempunyai hak:
- mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
- mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu;
- memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
- mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
- Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;
- melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
- menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
- menangurng semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
- melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
- menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
- menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
- bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
- menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Tolitoli akan membuka layanan meja pemantau pemilu hingga 7 hari sebelum waktu pemungutan suara seperti yang tertera dalam peraturan. Setiap pendaftar akan diverifikasi sesuai dengan persyaratan. Kemudian nanti akan ada pengumuman terkait siapa saja yang memenuhi syarat untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilu.