Bahas Problematika Penanganan Pelanggaran Pemilu, Kordiv P3S Bawaslu Tolitoli Ikuti Zoom OBESITAS
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Sebagai ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai persoalan kepemiluan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Tolitoli mengikuti kegiatan OBESITAS (Obrolan Berkualitas) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring melalui Zoom, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan mengangkat tema “Permasalahan dalam Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, dengan fokus pada konteks regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2016.
Diskusi menyoroti berbagai persoalan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Pembahasan ini menjadi penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kewenangan pengawasan sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam menerapkan regulasi di lapangan.
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Abd. Fattah, menyampaikan bahwa kegiatan OBESITAS menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi dan meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran.
"Diskusi ini penting untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan perspektif dalam penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Diharapkan, diskusi ini dapat menjadi bekal dalam menghadapi persoalan kepemiluan serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Humas