Bahas Draf NPHD dan BAST Hibah, Bawaslu Tolitoli Perkuat Kepastian Aset Kantor
|
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli - Bawaslu Kabupaten Tolitoli laksanakan rapat pembahasan Draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah dan Bangunan Kantor Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses hibah aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu di daerah.
Rapat diikuti oleh unsur terkait guna membahas substansi dokumen hibah secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi, legalitas, hingga mekanisme penyerahan aset. Pembahasan dilakukan secara cermat agar seluruh tahapan hibah dapat terlaksana dengan tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Keberadaan kantor yang berstatus aset hibah diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Tolitoli dalam melakukan pengawasan pemilu dan pemilihan.
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Ambodalle, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian penting dalam proses penataan aset kelembagaan.
"Kami berharap seluruh proses hibah tanah dan bangunan kantor dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum atas aset yang digunakan Bawaslu Kabupaten Tolitoli," ujarnya.
Melalui pembahasan draf NPHD dan BAST hibah ini, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan aset kantor yang memiliki kepastian hukum, diharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan demokrasi dapat berjalan semakin efektif, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas di Kabupaten Tolitoli.
Penulis: Humas