Lompat ke isi utama

Berita

109 PKD Se-Kabupaten Tolitoli Resmi Dilantik

109 PKD Se-Kabupaten Tolitoli Resmi Dilantik

Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Sebanyak 109 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah dilantik dimasing-masing wilayah kecamatan se-Kabupaten Tolitoli pada 13 – 15 Maret 2020.

Pelantikan pada 13 Maret 2020 dilaksanakan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Lampasio, Kecamatan Ogodeide, dan Kecamatan Baolan. Selanjutnya 14 Maret 2020 dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan Dako Pemean, Kecamatan Tolitoli Utara, serta Kecamatan Galang. Hari terakhir pelantikan 15 Maret 2020 yaitu Panwas Kecamatan Dondo, Kecamatan Dampal Utara, dan Kecamatan Dampal Selatan.

“Dalam rangka pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, perlu dibentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai pengawas pemilihan tingkat desa, PKD dalam menjalankan tugasnya, merupakan ujung tombak Bawaslu dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik saat membawakan sambutannya di Kecamatan Basidondo.

“Perlu adanya peningkatan kapasitas seorang PKD demi pengetahuan yang memadai dalam mengimplementasikan seluruh tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016” lanjutnya.

Sementara itu di tempat yang berbeda Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli Rustam Datuamas menuturkan bahwa  seorang PKD harus mampu menjalin komunikasi yang baik dgn seluruh mitra kerja ditingkat desa agar mampu mengawal penegakan demokrasi dengan baik. Mampu menguasai seluruh Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU serta Peraturan Perundang-undangan lainnya karena menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang PKD.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dituntut memahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang. Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan, mulai dari tahapan persiapan sampai dengan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye dan masa tenang, pendistribusian logistik Pemilihan, dan pemungutan suara di kecamatan.